Pembuatan AK-1 (Kartu Kuning)

No. SK: 16/GM/2022

  1. 1. Fotocopy KTP Pemohon yang masih berlaku
  2. 2. Fotocopy Ijazah Terakhir
  3. 3. Pas Foto Uk 3x4 (2Lembar)
  4. 4. Tanda bukti lunas PBB (Jika ada)
  5. 5. Fotocopy Akta Kelahiran

  1. 1. Pemohon membawa berkas permohonan AK-1
  2. 2. mendaftarkan pada loket pelayanan
  3. 3. Pemberian tanda bukti dan no urut panggilan
  4. 4. pemeriksaan berkas dan paraf oleh yang berwenang
  5. 5. Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  6. 6. Jika berkas dinyatakan lengkap maka akan diproses
  7. 7. Penandatangan AK-1 pada camat
  8. 8. Mengagendakan dan pemberian cap stempel
  9. 9. Penyerahan berkas AK-1 ke pemohon
  10. 10. Pengarsipan berkas AK-1

35 Menit

Tidak dipungut biaya

Pembuatan AK-1 (Kartu Kuning)

1.Datang langsung Kantor Camat Gunung Megang atau dapat melalui Surat yang dikirimkan ke Kantor Camat Gunung Megang

2. Melalui Kotak saran/aduan yang sudah disediakan di Kantor Camat Gunung Megang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan AK-1 (Kartu Kuning)"