Pelayanan keanggotaan perpustakaan

No. SK: 188/283/KEP/434.220/2019

  1. Mengisi buku kunjungan
  2. Mengisi formulir pendaftaran
  3. Menyerahkan foto copy KTP/Kartu Keluarga (Harus KTP Sampang)
  4. Menyerahkan Pas Foto ukuran 3X4 sebanyak 1 lembar

  1. Pemohon datang ke petugas di Dinas Kearsipan dan Perpustakaan dengan membawa persyaratan lengkap
  2. Petugas mengentri data calon anggota pada aplikasi dan diberi nomor registrasi
  3. Calon anggota dipotret
  4. Kartu anggota dicetak dan diserahkan kepada anggota

30 Menit

Tidak dipungut biaya

Kartu anggota Perpustakaan

Harap dilaporkan di SPAN LAPOR link https//www.lapor.go.id

Melalui kotak saran yang ada di ruang perpustakaan

Melalui No. WA 0852 3135 9100


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-