Pelayanan Visum

No. SK: 179.a/Humas-TU/RSUD/III/2022

  1. Surat pengantar permintaan visum dari penyidik kepolisian

  1. 1. Surat permohonan pembuatan surat et repertum diberikan di petugas IGD 2. Surat permohonan tersebut dicatat petugas pelayanan surat keterangan medis daalam buku register visum et repertum 3. Petugas IGD segera membuat konsep Visum et repertum sesuai denga hasil pemeriksaan visum oleh dokter pemeriksaannterhadap korban, selanjutnya diberikan ke ruang rekam medis bagian pelayanan surat keterangan medis 4. Petugas bagian pelayanan surat keterangan medis mengetik konsep tersebut software yang disediakan oleh rumah sakit umum daerah kayuagung, kemudian di print sebanyak dua lembar untuk diberikan ke IGD agar ditanda tangani surat keterangan medis 5. IGD serta memberikan surat visum et repertum yang telah di tanda tangani tersebut kerekam medis bagian pelayanan surat keterangan medis 6. Petugas membuat bukti pengambilan oleh pihak kepolisian (pihak berwajib) dalam buku register pengambilan visum et repertum


Sesuai Peraturan Daerah Ogan Komering Ilir Nomor 18 Tahun 2017

 




Permintaan hasil visum et repertum

1.     Kotak saran

2.     Surat Pengaduan : Jln. H.M Yusuf singadekane Kayuagung OKI

3.     Email : rsud_kya@yahoo.com

4.     Telp/Fax : 0712-323889/323890


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Visum"