Penanganan Pengaduan dan Sengketa Lingkungan Hidup

  1. Dokumentasi
  2. Identitas Pelapor

  1. Pemohon mrnyampaikan pengauan kepada staf untk di verifikasi
  2. Menunggu proses identifikasi / verifikasi dan tindak lanjut pengaduan
  3. Menerima hasil tindak lanjut pengaduan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Laporan pengaduan dan sengketa Lingkungan Hidup

Pengaduan dapat disamapaikan melalui tatap muka di Kantor DISPERKIMLH

Alamat : Jl.Bhayangkara Komplek Perkantoran Pemda

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penanganan Pengaduan dan Sengketa Lingkungan Hidup"