Surat Keterangan

No. SK: 188.4/SK.DINKES/1891/VI/2022

  1. Foto Copy Ijazah Legalisir
  2. Foto Copy Sertifikat Colegium
  3. Foto Copy STR yang masih berlaku
  4. Foto Copy SIP 3 tempat yang masih berlaku
  5. Surat Permohonan yang bersangkutan
  6. Surat Permohonan Pimpinan RS
  7. Surat Rekomendasi dari DINKES Kab/Kota setempat
  8. Surat rekomendasi dari IDI setempat
  9. Foto Diri 4 x 4 latar merah 2 lembar

  1. 1. Pengambilan nomor antrian
  2. 2. Menunggu pemanggilan sesuai loket jenis layanan yang dituju
  3. 3. Mendapat layanan: a. Dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas b. Verifikasi berkas
  4. 4. Mendapatkan surat keterangan rekomendasi

Bila Pimpinan ada ditempat,berkas langsung diproses 1 hari kerja. Apabila Pimpinan Dinas luar bisa tinggalkan data pribadi berupa Nama dan No Tlp. Petugas akan menghubungi via Tlp/Hp pemohon bila sudah ditanda tangani/ di legalisir.

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Keterangan

1. Ruang Pelayanan Aduan

2. SP4N Lapor

3. Kotak Apresiasi/Kritik/Saran/Aduan

4. Email: pelayanan.terpadu.dinkes.sulut@gmail.com

5. Forum Konsultasi melalui Website, http://dinkes.sulutprov.go.id

6. Facebook: Pelayanan Terpadu Dinkes Sulut

7.Twitter: @DinkesTerpadu

8. Instagram: pelayanan.terpadu.dinkes.sulut 

9. WhatsApp: 085255540433

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Facebook: Pelayanan Terpadu Dinkes Sulut, Twitter: @DinkesTerpadu, Instagram: pelayanan.terpadu.dinkes.sulut, WhatsApp: 085255540433

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan "