Permohonan Data dan Informasi Terkait Bidang Organisasi

  1. Identitas Pengguna Layanan
  2. Surat permohonan data dan informasi / Nota Dinas permohonan data dan informasi /Lisan
  3. Pengguna Layanan wajib mencantumkan sumber darimana memperoleh data dan informasi jika akan menggunakan data dan informasi yang didapat

  1. Pengguna Layanan datang keruangan bagian organisasi dengan membawa persyaratan
  2. Pengguna Layanan menyampaikan identitas diri serta maksud dan tujuan kepada salah satu orang pegawai yang ada di ruangan
  3. Pengguna Layanan menunggu di ruang tamu dan mengisi buku tamu
  4. Pengguna Layanan menerima data dan informasi

Surat Jawaban pemberian data dan informasi akan disampaikan oleh Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo maksimal 10 (sepuluh) hari kerja sejak surat permohonan diterima

Jika pengguna layanan datang langsung serta data dan informasi yang diminta sudah tersedia, maka akan menerima data dan informasi maksimal 2 (dua) jam sejak permintaan dikonfirmasi oleh Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Kabupaten Wonosobo

Tidak dipungut biaya

Surat Jawaban pemberian Data dan Informasi bidang Organisasi atau data dan informasi lainnya.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Permohonan Data dan Informasi Terkait Bidang Organisasi"