perekaman KTP- el

No. SK: Kpts. 18/VI/2022

  1. Membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Membawa surat Pengantar kelurahan/Desa

  1. 1. Datanglah dengan membawa fotocopy Kartu Keluarga (KK) dan Surat Pengantar RT/RW ke Keluarahan/Desa setempat. 2. Ambil nomor antrian di loket, tunggu hingga dipanggil oleh petugas yang bersangkutan. Jangan lupa bawa surat panggilan untuk membuat e-KTP dari pemerintah setempat. 3. Petugas akan memasukkan data dan foto anda secara digital. Pastikan dan bandingkan data anda dengan data di KTP anda. 4. Bubuhkan tanda tangan anda di alat perekam tanda tangan. Pastikan tanda tangan anda tidak berubah-rubah lagi 5. Lakukan pemindaian retina pada alat yang telah disediakan. 6. Pastikan Surat Panggilan anda akan ditandatangani dan distempel oleh petugas berwenang.

memastikan tidak pernah merekam tempat lain

memasukan NIK

memasukan foto, sidik jari, tanda tangan, danretina mata pemohon

Tidak dipungut biaya

perekaman ktp

kantor camat peranap

email : kecamatanperanap111@gmail.com

081371955207

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "perekaman KTP- el"