Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum

No. SK: 550 /279.a/ 06 / 2022

  1. Kendaraan Roda Dua
  2. Mobil Pribadi
  3. Mobil Barang
  4. Becak Motor

  1. Kendaraan selesai melakukan parkir di tepi jalan umum di kenakan biaya parkir sesuai dengan jenis kendaraan dan lamanya waktu parkir

1 Menit

1.     Roda lebih dari 4 = 3.500,- per enam jam

2.     Roda 4 = 3.000,- per enam jam, setiap jam berikutnya di tambah 50% tarif

3.     Roda 3 = 2.500,- per enam jam

4.     Roda 2 = 2.000,- per enam jam.

Kendaraan tidak bermotor = 1.500,- per enam jam

Karcis Parkir Kendaraan Sesuai dengan Jenis Kendaraan

1.    Petugas Parkir

2.    UPT Pengelola Parkir

3.    Aplikasi LAPOR atau melalui sms dengan cara ketik : TIDORE (spasi) ISI ADUAN kirim ke 1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum"