Perizinan Berusaha Risiko Rendah Sektor Ketenagakerjaan

No. SK: 960/DPMPTSP/2021

  1. KBLI 78411 - Pelatihan Kerja Teknik Pemerintah: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  2. KBLI 78412 - Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Pemerintah: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  3. KBLI 78413 - Pelatihan Kerja Industri Kreatif Pemerintah: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  4. KBLI 78414 - Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Pemerintah: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  5. KBLI 78415 - Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Pemerintah: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  6. KBLI 78416 - Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Pemerintah: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  7. KBLI 78417 - Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Pemerintah: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  8. KBLI 78419 - Pelatihan Kerja Pemerintah Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  9. KBLI 78431 - Pelatihan Kerja Teknik Perusahaan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  10. KBLI 78432 - Pelatihan Kerja Teknologi Informasi dan Komunikasi Perusahaan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  11. KBLI 78433 - Pelatihan Kerja Industri Kreatif Perusahaan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  12. KBLI 78434 - Pelatihan Kerja Pariwisata dan Perhotelan Perusahaan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  13. KBLI 78435 - Pelatihan Kerja Bisnis dan Manajemen Perusahaan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  14. KBLI 78436 - Pelatihan Kerja Pekerjaan Domestik Perusahaan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  15. KBLI 78437 - Pelatihan Kerja Pertanian dan Perikanan Perusahaan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  16. KBLI 78439 - Pelatihan Kerja Perusahaan Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).

  1. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id;
  2. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS;
  3. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan
  4. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.


a. Penyelesaian: 1 (satu) hari kerja; dan
b. Masa Berlaku: selama pelaku usaha menjalan kegiatan usaha.

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB)


a. Pengaduan dapat dilakukan:
1) Secara langsung melalui:
a) Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan;
b) Layanan telepon ke Call Center 0852-5226-6664.
2) Secara tidak langsung melalui:
a) Kotak Pengaduan/Saran dan Masukan;
b) Kantor Pos/Jasa Pengiriman, dengan alamat DPMPTSP Kabupaten Sambas, Jalan Sukaramai Sambas;
c) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 0852 5226-6664, pada jam 08.00 s/d 15.00 WIB;
d) Email: pengaduan.dpmptsp.sambas@gmail.com; dan
e) Website: http://www.dpmptsp.sambas.go.id.
b. Alur Penanganan Pengaduan:
c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
1) Pengaduan Ringan: 1 (satu) hari kerja;
2) Pengaduan Sedang: 5 (lima) hari kerja; dan
3) Pengaduan Berat: 10 (sepuluh) hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id