Pembuatan AK-I

No. SK: KPTS/0001/LU/2022

  1. Foto Copy Ijazah Terakhir 1 lembar
  2. Membawa KTP yang bersangkutan
  3. Foto Copy Akta Kelahiran 1 lembar
  4. Foto Copy Kartu Keluarga 1 lembar
  5. Membawa Pas Foto ukuran 3 x 4 sebanyak 2 lembar

  1. Mendaftar Secara Online
  2. Menerima dan memeriksa kelengkapan berkas pemohon
  3. MemVerifikasi berkas pemohon
  4. Mencetak Kartu AK I
  5. Memparaf pada berkas permohonan
  6. Penandatangan berkas
  7. Mengagendakan dan memberi cap pada surat rekomendasi
  8. Pemohon menerima Kartu AK-I

30 Menit

Tidak dipungut biaya

AK-I yang sudah dilegalisasi

Pengaduan dapat disampaikan secara lisan, SMS, Telepon/fax, e-mail, atau media masa yang selanjutnya akan dibahas dalam rapat internal. Hasil evaluasi disampaikan ke Camat untuk ditindaklanjuti

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pembuatan AK-I"