Layanan Pengangkatan/Adopsi Anak

No. SK: 463/35.1/DINSOS/I/2022

  1. Surat Keterangan sehat dari Rumah Sakit Pemerintah.
  2. Surat Keterangan Kesehatan Jiwa dari Dokter Spesialis Jiwa dari Rumah Sakit Pemerintah.
  3. Surat keterangan tentang fungsi organ reproduksi dari dokter spesialis Obstetri dan Ginekologi Rumah Sakit Pemerintah.
  4. FC Akta Kelahiran COTA
  5. FC KTP COTA
  6. FC KK COTA
  7. FC Buku Nikah COTA/ Akta Cerai COTA (Jika COTA sudah bercerai)
  8. Daftar Gaji COTA
  9. SKCK COTA
  10. Akta Kelahiran/ Surat Keterangan Lahir CAA
  11. FC KTP Orang Tua Kandung
  12. FC KK Orang Tua Kandung
  13. FC Buku Nikah Orang Tua Kandung
  14. Surat pernyataan penyerahan anak oleh orang tua kandung yang dibuat di Kelurahan/RT/RW.
  15. Surat Permohonan Pengangkatan Anak yang ditujukan ke Dinas Sosial Kota.
  16. Pas Foto COTA dan CAA
  17. Materai

  1. 1. COTA (Calon Orang Tua Asuh) mengajukan berkas pengangkatan anak ke dinas sosial Kota Bima.
  2. 2. Verifikasi berkas-berkas oleh Pekerja Sosial
  3. 3. Jika berkas sudah lengkap dan terverifikasi, Pekerja Sosial melakukan Home visit pertama ke rumah COTA, untuk penyusunan Laporan Sosial.
  4. 4. Dinas Sosial Kota mengeluarkan surat rekomendasi.
  5. 5. Berkas pengangkatan anak dikirim ke Dinas Sosial Provinsi
  6. 6. Home visit ke dua ke rumah COTA oleh Pekerja Sosial.
  7. 7. Jika berkas sudah diterima oleh Dinas Sosial Provinsi, dilakukan sidang PIPA (Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak) oleh Tim PIPA Provinsi.
  8. 8. Jika berkas disetujui oleh TIM PIPA, Dinas Sosial Provinsi mengeluarkan SK pengasuhan.
  9. 9. Setelah mendapat SK pengasuhan dari Dinas Sosial Provinsi, COTA melakukan sidang pengangkatan anak di Pengadilan Negeri Kelas 1B.
  10. 10. Setelah sidang COTA mendapatkan penetapan pengadilan.
  11. 11. Pencatatan dan pendataan oleh Dinas Sosial.

Membutuhkan waktu cukup lama untuk menunggu sidang Pertimbangan Izin Pengangkatan Anak (PIPA) di Provinsi karena sidang PIPA dilakukan 1 kali 6 bulan.

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pengangkatan Anak

Kegagalan pengangkatan anak biasanya jika mengangkat anak dari Panti karena prosedur lebih ketat, jadi disarankan bagi yang ingin mengangkat anak dari panti untuk melengkapi semua persyaratan dengan benar.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store