Surat Keterangan Tidak Mampu

No. SK: 16/GM/2022

  1. 1. Surat Pengantar dari Kepala Desa/Lurah
  2. 2. Fotocopy Kartu Keluarga
  3. 3. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
  4. 4. Surat Pernyataan Tidak Mampu dari pemohon diketahui Ketua RT, Ketua RW, Kades/Lurah
  5. 5. Rujukan dari puskesmas setempat, bagi yang berobat ke Rumah Sakit

  1. 1. Pemohon membawa berkas permohonan SKTM
  2. 2. mendaftarkan pada loket pelayanan
  3. 3. Pemberian tanda bukti dan no urut panggilan
  4. 4. pemeriksaan berkas dan paraf oleh yang berwenang
  5. 5. Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  6. 6. Jika berkas dinyatakan lengkap maka akan diproses
  7. 7. Penandatangan SKTM pada sekcam/camat
  8. 8. Mengagendakan, pemberian nomor dan pemberian cap stempel
  9. 9. Penyerahan berkas SKTM ke pemohon
  10. 10. Pengarsipan Dokumen berkas SKTM

20 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Tidak Mampu

1.Datang langsung Kantor Camat Gunung Megang atau dapat melalui Surat yang dikirimkan ke Kantor Camat Gunung Megang

2. Melalui Kotak saran/aduan yang sudah disediakan di Kantor Camat Gunung Megang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Tidak Mampu"