Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Umum

No. SK: 060/06/424.304.1.01/2022

  1. 1. Surat Pengantar dari RT/RW
  2. 2. Fotocopy KTP 2 lbr
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga 2 lbr
  4. 4. Surat Keterangan Lain-lain sesuai Kebutuhan
  5. 5. Bukti Pelunasan PBB

  1. a. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan; b. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon; c. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka akan diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas; d. Pemohon menerima Surat Keterangan yang dimaksud, jika memenuhi persyaratan.

45 menit Mulai verifikasi berkas hingga cetak hingga surat pengantar/keterangan di stempel dan diarsipkan

 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Umum

Kantor Kelurahan Gondangwetan Kecamatan Gondangwetan

Krajan RT 02 RW 02 Kel.Gondangwetan

Kec. Gondangwetan Kab.Pasuruan

Email : kelurahangondangwetan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Surat Keterangan Umum"