Rekomendasi Pelayanan Izin Usaha Industri

No. SK: 065/26/2021

  1. Berkas Permohonan Izin Usaha Industri yang sudah lengkap persyaratan dan sudah bernomor register di Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu
  2. Surat pengantar permintaaan rekomendasi iizin usaha industry kepada Kepala Dinas Perdagangan yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau Sekretaris

  1. Berkas Permohonan dan surat pengantar permintaan rekomendasi Izin Usaha Industri dari Dinas PTSP diterima oleh Sekretaris Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara melalui bagian Sekretariat kemudian diteruskan kepada Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan
  2. Kepala Bidang Perindustrian menerima disposisi dari Kepala Dinas Perdagangan, yang kemudian Bersama staf melakukan : • Pemeriksaan kelengkapan berkas permohonan • Pemeriksaan dilapangan dan membuat Berita Acara pemeriksaan Izin Usaha Industri • Pembuatan rekomendasi Izin Usaha Industri Berdasarkan kelengkapan berkas dan kesesuaian isi berkas dengan kondisi di lapangan • Pemberian paraf oleh Kepala Bidang industry dan Sekrtaris Dinas Perdagangan
  3. Rekomendasi Izin Usaha Industri ditandatangani oleh Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara
  4. Pemberian nomor register oleh bidang secretariat dan pembuatan surat pengantar Rekomendasi Izin Usaha Industri untuk disampaikan kepada Dinas PTSP serta berkas permohonan rekomendasi izin usaha Industri dari Dinas PTSP


5 hari kerja dengan berkas-berkas lengkap sesuai persyaratan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Pelayanan Izin Usaha Industri


Pemohon bisa langsung datang ke kantor Dinas Perdagangan / melalui email dinasperdagangankku2019@gmail.com / dapat menghubungi wa 082251068331 an. Fathur Rijal

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store