Izin Usah Mikro Kecil Menengah (IUMKM)

No. SK: 16/GM/2022

  1. 1. Pengisian Blanko
  2. 2. Pengisian surat keterangan yang diketahui Kepala Desa/Lurah
  3. 3. Fotocopy Kartu Keluarga
  4. 4. Fotocopy KTP pemohon yang masih berlaku
  5. 5. Pas Foto Uk.4x6 Sebanyak 2 Lembar
  6. 6. Fotocopy NPWP (Jika ada)
  7. 7. Tanda bukti Lunas PBB (Jika ada)

  1. 1. Pemohon membawa berkas permohonan IUMKM
  2. 2. mendaftarkan pada loket pelayanan
  3. 3. Pemberian tanda bukti dan no urut panggilan
  4. 4. pemeriksaan berkas dan paraf oleh yang berwenang
  5. 5. Jika berkas dinyatakan kurang atau tidak lengkap, dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  6. 6. Jika berkas dinyatakan lengkap maka akan diproses
  7. 7. Penandatangan IUMKM pada camat
  8. 8. Mengagendakan, pemberian nomor dan pemberian cap stempel
  9. 9. Penyerahan berkas IUMKM ke pemohon
  10. 10. Pengarsipan Dokumen berkas IUMKM

40 Menit

Tidak dipungut biaya

Izin Usah Mikro Kecil Menengah (IUMKM)

1.Datang langsung Kantor Camat Gunung Megang atau dapat melalui Surat yang dikirimkan ke Kantor Camat Gunung Megang

2. Melalui Kotak saran/aduan yang sudah disediakan di Kantor Camat Gunung Megang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Usah Mikro Kecil Menengah (IUMKM)"