Pelayanan Surat Masuk

No. SK: 060/113/A/DP

  1. 1. Surat masuk dari luar instansi yang mencantumkan alamat, tanggaln nomor, asal surat dan tujuan
  2. 2. Tanda terima surat

  1. 1. Surat masuk dari luar instansi
  2. 2. Diterima dan diperiksa oleh petugas apa sudah sesuai
  3. 3. Petugas mencatat pada buku surat masuk
  4. 4. Surat di sampaikan ke Sekretaris/Kepala Dinas untuk didisposisi
  5. 5. Surat yang didisposisi didistribusikan

Waktu Penyelesaian Dan Tindaklanjut Setiap Surat Yang Masuk Paling Lambat 7 Hari Setelah Surat Itu Diterima.

Tidak dipungut biaya

Layanan Ini terkait layanan penerimaan surat masuk dan tindaklanjut dari surat tersebut tergantung dari jenis surat dan maksud surat dan sifat surat.

- Datang Langsung


- Kotak Saran


- SPAN Lapor


- Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Masuk"