Retribusi Pas Masuk Pelabuhan Ferry

No. SK: 550 /279.a/ 06 / 2022

  1. -
  2. Penumpang dan Pengunjung
  3. Kendaraan roda dua, roda empat, roda enam dan kendaraan roda sepuluh
  4. Alat Berat

  1. -
  2. Penumpang, pengunjung dan pengemudi/ pengendara masuk ke pelabuhan sesuai area yang telah ditentukan;
  3. Petugas penagih menagih retribusi pas masuk pelabuhan
  4. Penumpang, pengunjung dan pengemudi/ pengendara yang berkepentingan membayar retribusi;
  5. Petugas memberikan karcis pas masuk pelabuhan;
  6. Penumpang, pengunjung dan pengemudi/ pengendara yang berkepentingan dapat masuk ke pelabuhan.

1 Menit

1.    Pas Masuk Pelabuhan Ferry Penumpang = Rp. 1.000,-

2.    Pas Masuk Pelabuhan Ferry Kendaraan Gol. II = Rp. 1.200

3.    Pas Masuk Pelabuhan Ferry Kendaraan Gol. III = Rp. 1.500

4.    Pas Masuk Pelabuhan Ferry Kendaraan Gol. IV = Rp. 4.000

5.    Pas Masuk Pelabuhan Ferry Kendaraan Gol. V = Rp. 5.000

6.    Pas Masuk Pelabuhan Ferry Kendaraan Gol. VI = Rp. 6.000

7.    Pas Masuk Pelabuhan Ferry Kendaraan Gol. VII/VIII =Rp. 10.000


1. Karcis Pas Masuk Pelabuhan Ferry Penumpang 2. Karcis Pas Masuk Pelabuhan Ferry Kendaraan Gol. II 3. Karcis Pas Masuk Pelabuhan Ferry Kendaraan Gol. III 4. Karcis Pas Masuk Pelabuhan Ferry Kendaraan Gol. IV 5. Karcis Pas Masuk Pelabuhan Ferry Kendaraan Gol. V 6. Karcis Pas Masuk Pelabuhan Ferry Kendaraan Gol. VI 7. Karcis Pas Masuk Pelabuhan Ferry Kendaraan Gol. VII/VIII

1.    Petugas pelabuhan

2.    Aplikasi LAPOR atau melalui sms dengan cara ketik : TIDORE (spasi) ISI ADUAN kirim ke 1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Retribusi Pas Masuk Pelabuhan Ferry"