Pengusulan/Penganugerahan Tanda Kehormatan Presiden RI Satyalancana Karya Satya

  1. Dalam masa bekerja secara terus menerus PNS yang bersangkutan tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau berat berdasarkan peraturan perundang-undangan atau tidak pernah mengambil cuti di luar tanggungan Negara;
  2. Perhitungan masa kerja bagi PNS yang pernah dijatuhi hukuman disiplin sedang atau berat dimulai sejak diterbitkannya surat keputusan telah menjalankan hukuman disiplin atau kembali bekerja di instansi;
  3. Perhitungan masa kerja di hitung sejak di angkat sebagai calon PNS (dilihat dari TMT CPNS).

  1. Lengkapi semua persyaratan lalu ajukan berkas ke pengelola kepegawaian pada organisasi perangkat daerah masing masing. Pengelola kepegawaian kemudian mengajukan berkas ke BKD Prov Kaltim.

TMT Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Satya Lencana Karya Satya

Telpon        : 0541 741925

Web aduan : helpdesk.kaltimbkd.info

Ruang pelayanan Kantor BKD Prov Kaltim jln. M Yamin no.1 Samarinda 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengusulan/Penganugerahan Tanda Kehormatan Presiden RI Satyalancana Karya Satya"