Pelayanan Pendaftaran

No. SK: 445.4/91.A/VI/2022

  1. pasien datang ke puskesmas kecuali kondisi tertentu
  2. pasien membawa kartu identitas dan kartu BPJS bila ada

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian;
  2. 2. Petugas memanggil pasien sesuai nomor urut antrian;
  3. 3. Petugas melakukan pendaftaran pasien sesuai SOP pendaftaran pasien;
  4. 4. Petugas mempersilahkan pasien menunggu panggilan dari ruang pemeriksaan.

10 Menit

pasien BPJS  Tidak dipungut biaya

pasien umum menggunakan tarif sesuai perbub no 115 tahun 2021

Pasien terdaftar di Simpus

1.Kotak saran;

 2. HP 081328715311, 082243509888, 08986683008; 

3. Instagram @_puskesmassumbangsatu; 

4. Email Puskesmassatu.sumbang@yahoo.co.id.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store