No. SK: 445.4/91.A/VI/2022
10 Menit
pasien umum menggunakan tarif sesuai perbub no 115 tahun 2021
Pasien terdaftar di Simpus
1.Kotak saran;
2. HP 081328715311, 082243509888, 08986683008;
3. Instagram @_puskesmassumbangsatu;
4. Email
Puskesmassatu.sumbang@yahoo.co.id.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store