Izin Peralihan HGB

No. SK: 3363/5.32-100/IX/2011

  1. Surat Permohonan
  2. Fotocopy KTP / Identitas Pemilik Hak
  3. Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya di atas materai cukup
  4. Tanda Daftar Perusahaan
  5. NPWP
  6. Surat Kuasa Permohonan, Apabila dikuasakan
  7. Surat Ijin/Persetujuan Pengalihan Hak dari Penetapan Pengadilan atau Pemegang Hak Lainnya
  8. Surat Keterangan Tidak Sengketa
  9. SIUP

  1. Datang ke Kantor Pertanahan membawa berkas dan persyaratan yang lengkap, membawa foto copy identitas (KTP,KK) pemohon dan kuasa apabila dikuasakan
  2. Ambil nomor antrian, tunggu hingga dipanggil oleh petugas loket yang bersangkutan
  3. Penerimaan dan pemeriksaan Berkas Permohonan oleh Petugas Loket
  4. Proses Layanan
  5. Penyerahan Hasil Layanan

61 Hari

Pelayanan Pemeriksaan Tanah - Petugas Konstatasi : Perhitungan Dengan Harga Satuan Biaya Khusus

Pelayanan Permohonan Izin : 0

SERTIPIKAT

WA Pengaduan : 081344502920

Web : www.lapor.go.id

Pemohon datang langsung pada loket pengaduan di kantor pertanahan kabupaten manokwari

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Web : kkp2.atrbpn.go.id (hanya bisa diakses pengguna layanan)

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Izin Peralihan HGB"