Penetapan Surat Keputusan Izin Untuk Melakukan Perceraian

  1. Surat pengantar dari pimpinan instansi;
  2. Srurat izin untuk melakukan perceraian dari yang bersangkutan;
  3. Surat keterangan dari kelurahan yang dikuatkan oleh Camat setempat-;
  4. Melampirkan surat panggilan 1 atau mencantumkan alasan perceraian dari Instansi ;
  5. Berita acara penasehatan dari atasan langsung kepada kedua belah pihak;
  6. Melampirkan Fotokopi buku nikah(Legalisir);
  7. Membuat surat pernyataan kedua belah pihak bahwa bersepakat untuk berpisah, dengan materai Rp. 6000

  1. Mengajukan permohonan dan melakukan mediasi di BKD Prov Kaltim

TMT Berkas Lengkap

Tidak dipungut biaya

Surat Izin Cerai

Telpon        : 0541 741925

Web aduan : helpdesk.kaltimbkd.info

Ruang pelayanan Kantor BKD Prov Kaltim jln. M Yamin no.1 Samarinda 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Surat Keputusan Izin Untuk Melakukan Perceraian"