Metrologi

No. SK: 065/26/2021

  1. Permohonan tertulis ditujukan kepada Kepala Dinas Perdagangan Kabupaten Kayong Utara
  2. Foto Copy KTP
  3. Peralatan Timbang

  1. Pemohon melaporkan Ke Dinas Perdagangan dengan membawa surat permohonan
  2. Surat Permohonan diterima oleh Sekretaris Dinas Perdagangan Kab. Kayong Utara melalui Bagian Sekretariat untuk kemudian diteruskan kepala Kepala Dinas
  3. Kepala Bidang Perdagangan beserta Kasi Metrologi dan Perlindungan Konsumen menerima disposisi dari Kepala Dinas Perdagangan yang kemudian beserta staf melakukan pemeriksaan berkas pemohon
  4. Pengawas kemetrologian menghubungi pihal UML daerah lain yang menjalin kerjasama dengan Dinas Perdagangan KKU untuk meminta jadwal kesiapan UML tersebut diatas.
  5. Pembuatan surat pengantar oleh Pengawas Kemetrologian untuk mendapatkan pelayanan Tera dan Tera Ulang alat UTTP
  6. Dinas Perdagangan akan menghubungi kembali pemohon melalui Pengawas Kemetrologian


5 hari kerja dengan berkas-berkas lengkap sesuai persyaratan

Tidak dipungut biaya

Metrologi


Pemohon bisa langsung datang ke dinas perdagangan / melalui email dinasperdagangankku2019@gmail.com / menghubungi wa 082250965191 an. Sri Purwatin, A.Md

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store