Retribusi Pas Masuk Pelabuhan Speed

No. SK: 550 /279.a/ 06 / 2022

  1. -
  2. Penumpang dan pengunjung yang masuk ke pelabuhan
  3. Poter Berang/ Gerobak yang digunakan untuk mengambil barang dalam pelabuhan
  4. Kendaraan roda dua yang diberangkatkan
  5. Kendaraan roda empat yang mengambil barang di pelabuhan

  1. -
  2. Penumpang, pengunjung, poter berang/gerobak, kendaraan roda dua dan kendaraan roda empat masuk ke pelabuhan sesuai area yang telah ditentukan;
  3. Petugas penagih menagih retribusi pas masuk pelabuhan
  4. Penumpang, pengunjung, poter berang/gerobak, pengendara yang berkepentingan membayar retribusi;
  5. Petugas memberikan karcis pas masuk pelabuhan;
  6. Penumpang, pengunjung, poter berang/gerobak, pengendara yang berkepentingan dapat masuk ke pelabuhan.

1 Menit

1.    Pas Masuk Penumpang dan pengunjung = Rp. 1.000,-

2.    Jasa Pemeliharaan Dermaga Speed untuk Kendaraan Roda 2 = Rp. 2.000,-

3.    Pas masuk gerobak = Rp. 1.000,-

4.    Pas Masu Kendaraan Roda 4 = Rp. 5.000,-


1. Karcis Pas Masuk Pelabuhan Speed Penumpang / Pengunjung 2. Karcis Jasa Pemeliharaan Dermaga Pelabuhan Speed kendaraan roda 2 3. Karcis Pas Masuk Pelabuhan Speed porter yang menggunakan gerobak 4. Karcis Pas Masuk Pelabuhan Speed Kendaraan Roda Empat

1.    Petugas pelabuhan

2.    Aplikasi LAPOR atau melalui sms dengan cara ketik : TIDORE (spasi) ISI ADUAN kirim ke 1708


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Retribusi Pas Masuk Pelabuhan Speed"