Perizinan Berusaha Risiko Rendah Sektor Pertanian

No. SK: 960/DPMPTSP/2021

  1. KBLI 01191 - Pertanian Tanaman Pakan Ternak: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  2. KBLI 01111 - Pertanian Jagung: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  3. KBLI 01112 - Pertanian Gandum: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  4. KBLI 01113 - Pertanian Kedelai: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  5. KBLI 01114 - Pertanian Kacang Tanah: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  6. KBLI 01115 - Pertanian Kacang Hijau: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  7. KBLI 01119 - Pertanian Serealia Lainnya, Aneka Kacang: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  8. KBLI 01121 - Pertanian Padi Hibrida: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  9. KBLI 01122 - Pertanian padi inbrida: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  10. KBLI 01135 - Pertanian Aneka Umbi Palawija: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  11. KBLI 10611 - Industri Penggilingan Gandum dan Serealia Lainnya; - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  12. KBLI 10612 - Industri Penggilingan Aneka Kacang (Termasuk Leguminous): - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  13. KBLI 10613 - Industri Penggilingan Aneka Umbi dan Sayuran (Termasuk Rhizoma): - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  14. KBLI 10621 - Industri Pati Ubi Kayu: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  15. KBLI 10631 - Industri Penggilingan Padi dan Penyosohan Beras: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  16. KBLI 01612 - Jasa Pemupukan, Penanaman Bibit/Benih dan Pengendalian Hama dan Gulma: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  17. KBLI 01630 - Jasa Pasca Panen; - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  18. KBLI 01640 - Pemiihan Benih Tanaman Untuk Pengembangbiakan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  19. KBLI 01611 - Jasa Pengolahan Lahan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  20. KBLI 01613 - Jasa Pemanenan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  21. KBLI 01614 - Jasa Penyemprotan dan Penyerbukan Melalui Udara: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  22. KBLI 01619 - Jasa Penunjang Pertanian Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  23. KBLI 10391 - Industri Tempe Kedelai: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  24. KBLI 10392 - Industri Tahu Kedelai: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  25. KBLI 10802 - Industri Konsentrat Makanan Ternak: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  26. KBLI 01116 - Pertanian Aneka Kacang Hortikultura: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  27. KBLI 01131 - Pertanian Hortikultura Sayuran Daun: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  28. KBLI 01132 - Pertanian Hortikultura Buah: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  29. KBLI 01134 - Pertanian Hortikultura Sayuran Umbi: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  30. KBLI 01136 - Pertanian Jamur: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  31. KBLI 01139 - Pertanian Hortikultura Sayuran Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  32. KBLI 01193 - Pertanian Tanaman Bunga: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  33. KBLI 01210 - Pertanian Buah Anggur: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  34. KBLI 01220 - Pertanian Buah-Buahan Tropis dan Sub Tropis: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  35. KBLI 01230 - Pertanian Buah Jeruk: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  36. KBLI 01240 - Pertanian buah apel dan buah batu (Poma and Stone Fruit): - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  37. KBLI 01251 - Pertanian Buah Beri: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  38. KBLI 01253 - Pertanian Sayuran Tahunan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  39. KBLI 01259 - Pertanian Buah Semak Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  40. KBLI 01283 - Pertanian Cabai: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  41. KBLI 01285 - Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Rimpang: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  42. KBLI 01286 - Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Non Rimpang: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  43. KBLI 01301 - Pertanian Tanaman Hias: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  44. KBLI 01118 - Pertanian Biji-Bijian Penghasil Bukan Minyak Makan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  45. KBLI 01140 - Perkebunan Tebu: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  46. KBLI 01150 - Perkebunan Tembakau: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  47. KBLI 01191 - Pertanian Tanaman Pakan Ternak: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  48. KBLI 01199 - Pertanian Tanaman Semusim Lainnya Ytdl: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  49. KBLI 01252 - Pertanian Buah Biji Kacang Kacangan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  50. KBLI 01261 - Perkebunan Buah Kelapa: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  51. KBLI 01262 - Perkebunan Buah Kelapa Sawit: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  52. KBLI 01270 - Pertanian Tanaman Untuk Bahan Minuman: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  53. KBLI 01281 - Perkebunan Lada: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  54. KBLI 01284 - Perkebunan Tanaman Aromatik/Penyegar: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  55. KBLI 01285 - Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Rimpang: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  56. KBLI 01286 - Pertanian Tanaman Obat atau Biofarmaka Non Rimpang: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  57. KBLI 01289 - Pertanian Tanaman Rempah-rempah Aromatik/Penyegar, dan Obat Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  58. KBLI 01291 - Perkebunan Karet dan Tanaman Penghasil Getah Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  59. KBLI 01299 - Pertanian Cemara dan Tanaman Tahunan Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  60. KBLI 10421 - Industri Kopra: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  61. KBLI 10422 - Industri Minyak Mentah Kelapa: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  62. KBLI 12091 - Industri Pengeringan dan Pengolahan Tembakau: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  63. KBLI 22121 - Industri Pengasapan Karet: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  64. KBLI 01630 - Jasa Pasca Panen: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  65. KBLI 10731 - Industri Kakao: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  66. KBLI 10772 - Industri Bumbu Masak dan Penyedap Masakan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  67. KBLI 10423 - Industri Minyak Goreng Kelapa: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  68. KBLI 10761 - Industri Pengolahan Kopi: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  69. KBLI 10722 - Industri Gula Merah: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  70. KBLI 20294 - Industri Minyak Atsiri: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  71. KBLI 01117 - Pertanian Biji-Bijian Penghasil Minyak Makan: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  72. KBLI 01137 - Pertanian Bit, Gula dan Tanaman Pemanis Bukan Tebu: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  73. KBLI 01160 - Pertanian Tanaman Berserat: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  74. KBLI 01269 - Perkebunan Buah Oleaginous Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  75. KBLI 01411 - Pembibitan dan Budi Daya Sapi Potong: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  76. KBLI 01412 - Pembibitan dan Budi Daya Sapi Perah: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  77. KBLI 01413 - Pembibitan dan Budi Daya Kerbau Potong: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  78. KBLI 01414 - Pembibitan dan Budi Daya Kerbau Perah: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  79. KBLI 01420 - Peternakan Kuda dan Sejenisnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  80. KBLI 01441 - Pembibitan dan Budi Daya Domba Potong: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  81. KBLI 01442 - Pembibitan dan Budi Daya Kambing Potong: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  82. KBLI 01443 - Pembibitan dan Budi Daya Kambing Perah: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  83. KBLI 01444 - Pembibitan dan Budi Daya Domba Perah: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  84. KBLI 01445 - Produksi Bulu Domba Mentah/Raw Wool: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  85. KBLI 01464 - Budi Daya Ayam Lokal dan Persilangannya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  86. KBLI 01465 - Pembibitan dan Budi Daya Itik dan/atau Bebek: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  87. KBLI 01466 - Pembibitan dan Budi Daya Burung Puyuh: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  88. KBLI 01467 - Pembibitan dan Budi Daya Burung Merpati: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  89. KBLI 01468 - Pembibitan Ayam Ras: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  90. KBLI 01494 - Pembibitan dan Budi Daya Rusa: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  91. KBLI 01495 - Pembibitan dan Budi Daya Kelinci: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).
  92. KBLI 01629 - Jasa Penunjang Peternakan Lainnya: - Persyaratan 1. Nomor Induk Kependudukan (NIK) E-KTP; 2. E-mail; 3. Nomor Handphone pemohon; 4. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum; dan 5. Akta Pendirian dan Perubahan (apabila ada) serta Pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM (khusus bagi pemohon berbadan usaha atau berbadan hukum).

  1. Pemohon melakukan Registrasi Hak Akses melalui portal/laman oss.go.id;
  2. Pemohon mendapatkan notifikasi persetujuan dari Lembaga OSS;
  3. Pemohon memproses Perizinan Berusaha Risiko Rendah dengan menggunakan User ID dan Password; dan
  4. Lembaga OSS menerbitkan Perizinan Berusaha Risiko Rendah dalam bentuk NIB.


a. Penyelesaian: 1 (satu) hari kerja; dan
b. Masa Berlaku: selama pelaku usaha menjalan kegiatan usaha.

Tidak dipungut biaya

Nomor Induk Berusaha (NIB)


a. Pengaduan dapat dilakukan:
1) Secara langsung melalui:
a) Tatap muka langsung kepada petugas layanan pengaduan;
b) Layanan telepon ke Call Center 0852-5226-6664.
2) Secara tidak langsung melalui:
a) Kotak Pengaduan/Saran dan Masukan;
b) Kantor Pos/Jasa Pengiriman, dengan alamat DPMPTSP Kabupaten Sambas, Jalan Sukaramai Sambas;
c) Short Message Service (SMS) dan/atau WhatsApp (WA) ke Call Center: 0852 5226-6664, pada jam 08.00 s/d 15.00 WIB;
d) Email: pengaduan.dpmptsp.sambas@gmail.com; dan
e) Website: http://www.dpmptsp.sambas.go.id.
b. Alur Penanganan Pengaduan:
c. Jangka Waktu Penyelesaian Pengaduan:
1) Pengaduan Ringan: 1 (satu) hari kerja;
2) Pengaduan Sedang: 5 (lima) hari kerja; dan
3) Pengaduan Berat: 10 (sepuluh) hari kerja.

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

www.oss.go.id