Pelayanan Surat Pindah Keluar

No. SK: 060/06/424.304.1.01/2022

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW Asli
  2. 2. Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy 2 lbr
  3. 3. KTP Asli dan Fotocopy 2 lbr
  4. 4. Fotocopy Buku Nikah 2 Lbr (Bila Sudah Menikah)
  5. 5. Alamat Tujuan Lengkap
  6. 6. Alasan Pindah
  7. 7. Bukti Lunas PBB

  1. . Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan; b. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon; c. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka akan diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas; d. Pemohon menerima Formulir Pendaftran Perpindahan Penduduk dan Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK) Baru (jika yang pindah tunggal/tidak sekeluarga),

60 menit Mulai verifikasi berkas hingga cetak hingga surat pengantar/keterangan di stempel dan diarsipkan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pindah Keluar

Kantor Kelurahan Gondangwetan Kecamatan Gondangwetan

Krajan RT 02 RW 02 Kel.Gondangwetan

Kec. Gondangwetan Kab.Pasuruan

Email : kelurahangondangwetan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Keluar"