Standar Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bondowoso

No. SK: 188.45/166/430.4.2/2022

  1. Surat Permohonan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dari OPD
  2. KAK, HPS, Rancangan Kontrak, RAB dan Softcopy File-File tersebut

  1. 3 (tiga) hari untuk permohonanan proses pengadaan barang/jasa dari OPD sampai disposisi ke Kepala UKPBJ. 1 (satu) hari untuk proses disposisi dari Ketua UKPBJ dan Pembuatan Surat Tugas. 16 (enam belas) ari mulai Proses dari Kaji Ulang Pengadaan Barang/Jasa oleh Pokja ULP sampai dengan muncul pemenang proses lelang pengadaan barang/jasa (BAHP)

1. 3 hari untuk permohonanan proses pengadaan barang/jasa dari OPD sampai disposisi ke Kepala UKPBJ
2. 1 hari untuk proses disposisi dari Ketua UKPBJ dan Pembuatan Surat Tugas
3. 16 hari mulai Proses dari Kaji Ulang Pengadaan Barang/Jasa oleh Pokja ULP sampai dengan muncul pemenang proses lelang pengadaan barang/jasa (BAHP)

Tidak dipungut biaya

Pemenang tender pengadaan barang/jasa pemerintah yang telah diajukan OPD

email : lpsekabbondowoso@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Kabupaten Bondowoso"