Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 479 / 4a / DKPS

  1. foto kopi salinan penetapan pengadilan negeri tentang Peristiwa Penting lainnya;
  2. kutipan akta Pencatatan Sipil
  3. foto kopi KK

  1. 1. Pemohon mempersiapkan permohonan dengan persyaratan lengkap 2. Setiap 1 (satu) layanan permohonan dimasukkan kedalam 1 (satu) map (apabila manual/luring) 3. Mengajukan permohonan dokumen asli yang dipindai/discan dan dilampirkan melalui website https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id dibuka mulai pukul 08.00 WITA (apabila daring) 4. Menunggu sampai status permohonan selesai 5. Pemohon menerima email/SMS untuk mencetak Kartu Keluarga (KK) dengan mesin Anjungan Dukcapil Mandiri (ADM)/dicetak secara mandiri/dicetak oleh Petugas Disdukcapil serta menerima email untuk mengambil Surat Keterangan Pencatatan Sipil yang dicetak oleh petugas Disdukcapil/dikirim melalui Gojek/Grab 6. Petugas menyerahkan Surat Keterangan Pencatatan Sipil dan Kartu

Hari Senin sampai dengan Kamis

  • Permohonan yang masuk dari pukul 08.00 s/d 11.00 WITA dan dinyatakan sudah lengkap dan benar sudah dapat diambil besok harinya (hari kerja).
  • Permohonan yang masuk di atas pukul 11.00 WITA dan dinyatakan sudah lengkap dan benar sudah dapat diambil dua hari kerja berikutnya.
 Hari Jumat 
  • Permohonan yang masuk dari pukul 08.00 s/d 10.00 WITA dan dinyatakan sudah lengkap dan benar sudah dapat diambil besok harinya (hari kerja).
  • Permohonan yang masuk di atas pukul 10.00 WITA dan dinyatakan sudah lengkap dan benar sudah dapat diambil dua hari kerja berikutnya.

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Pencatatan Sipil dan Kartu Keluarga

Penanganan Pengaduan, Saran dan Masukan terhadap penyelenggaraan pelayanan di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasardapat melalui:

  1. Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Denpasar
        Jl. Majapahit No. 1 Lumintang, Denpasar
        Telp. (0361) 428597, 428510
  2. Layanan SKM (Survei Kepuasan Masyarakat) dengan layar sentuh melalui sistem aplikasi SKM (Survei Kepuasan Masyarakat)
  3. Email: dukcapildenpasar@gmail.com, kependudukan@denpasarkota.go.id
  4. Layanan website: https://www.pengaduan.denpasarkota.go.id atau aplikasi mobile PRO-Denpasar+
  5. Layanan informasi melalui HP: 087-727-366-547
  6. Layanan pengaduan melalui Whatsapp: 087-860-892-401
  7. Kotak saran


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

https://akuwaras.denpasarkota.go.id; https://taringdukcapil.denpasarkota.go.id

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Surat Keterangan Kematian"