No. SK: 520 / 052 TAHUN 2022
30 menit per ekor
Penyimpanan
semen beku Rp 1.500/dosis
Pelayanan inseminasi buatan
1) Pemohon menyampaikan aduan kepada petugas pelayanan;
2) Petugas pelayanan mempelajari materi aduan, apabila dapat diselesaikan ditingkat petugas pelayanan maka cukup diselesaikan di tempat pelayanan;
3) Apabila tidak dapat diselesaikan petugas pelayanan, maka diselesaikan di tingkat Kepala Bidang;
4) Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat Kepala Bidang, maka diselesaikan di tingkat Sekretaris Dinas/Kepala Dinas;
5) Jawaban aduan disampaiakan ke pemohon
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store