Pelayanan Inseminasi Buatan

No. SK: 520 / 052 TAHUN 2022

  1. Pemohon mendaftarkan hewan/ternaknya

  1. Pemohon mengajukan permohonan pelayanan Inseminasi Buatan kepada Kepala UPTD Puskeswan dan BIB;
  2. Kepala UPTD Puskeswan dan BIB memerintahkan stafnya/inseminator untuk mendatangi rumah pemohon;
  3. Inseminator mendatangi pemohon, memeriksa hewan dengan cara palpasi, jika hewan dalam kondisi birahi akan dilakukan Inseminasi Buatan dan meminta pemohon untuk menyiapkan hewan ternaknya di kandang jepit atau diikat dengan kuat, jika hewan tidak dalam kondisi birahi tidak akan dilakukan Inseminasi Buatan;
  4. Pemohon menyiapkan hewan ternaknya, dan mempersilahkan Inseminator untuk melakukan inseminasi buatan;
  5. Inseminator melakukan inseminasi buatan, kemudian melakukan pencatatan administrasi;
  6. Inseminator melakukan inseminasi buatan, kemudian melakukan pencatatan administrasi.

30 menit per ekor

Penyimpanan semen beku Rp 1.500/dosis

Pelayanan inseminasi buatan

1)   Pemohon menyampaikan aduan kepada petugas pelayanan;

2)   Petugas pelayanan mempelajari materi aduan, apabila dapat diselesaikan ditingkat petugas pelayanan maka cukup diselesaikan di tempat pelayanan;

3)   Apabila tidak dapat diselesaikan petugas pelayanan, maka diselesaikan di tingkat Kepala Bidang;

4) Apabila tidak dapat diselesaikan di tingkat Kepala Bidang, maka diselesaikan di tingkat Sekretaris Dinas/Kepala Dinas;

5) Jawaban aduan disampaiakan ke pemohon

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Inseminasi Buatan"