Pelayanan Surat Pindah Masuk

No. SK: 060/06/424.304.1.01/2022

  1. 1. Surat Pengantar RT/RW Asli
  2. 2. Kartu Keluarga Asli dan Fotocopy 2 lbr
  3. 3. KTP Asli dan Fotocopy 2 lbr
  4. 4. Fotocopy Buku Nikah 2 Lbr (Bila Sudah Menikah)
  5. 5. Membawa Surat Keterangan Pindah dari Dispenduk
  6. 6. Bukti Lunas PBB

  1. a. Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan; b. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon; c. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka akan diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas; d. Pemohon menerima Surat Pengantar KK dan Surat Pengantar KTP

90 menit  Mulai verifikasi berkas hingga cetak hingga surat pengantar/keterangan di stempel dan diarsipkan

 

 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Surat Pindah Masuk

Kantor Kelurahan Gondangwetan Kecamatan Gondangwetan

Krajan RT 02 RW 02 Kel.Gondangwetan

Kec. Gondangwetan Kab.Pasuruan

Email : kelurahangondangwetan@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Pindah Masuk"