Pelayanan Akte Kematian

No. SK: 060/06/424.304.1.01/2022

  1. 1. Pengantar RT/RW Asli
  2. 2. KK Asli Yang Meninggal jika masi ada / Fotocopy masing-masing 2 Lbr
  3. 3. KTP Asli Yang Meninggal jika masi ada / Fotocopy masing-masing 2 Lbr
  4. 4. Fotocopy Buku Nikah Jika Ada
  5. 5. Fotocopy KTP Pemohon 2 Lbr
  6. 6. Fotocopy KTP 2 Orang Saksi 2 Lbr
  7. 7. Surat Keterangan Kematian Dari Kelurahan
  8. 8. Bukti Lunas PBB

  1. . Pemohon datang ke Kelurahan dengan membawa persyaratan; b. Petugas menerima dan memeriksa berkas pemohon; c. Jika berkas pemohon memenuhi persyaratan, maka akan diproses, jika berkas tidak memenuhi persyaratan maka dikembalikan oleh petugas; d. Pemohon menerima Surat Pengantar Kartu Keluarga (KK) Baru (jika memenuhi persyaratan), Surat Keterangan Kematian dan berkas Surat Pengantar Akte Kematian

90 menit Mulai verifikasi berkas hingga cetak hingga surat pengantar/keterangan di stempel dan diarsipkan

 

Tidak dipungut biaya

Pelayanan akte kematian

Kantor Kelurahan Gondangwetan Kecamatan Gondangwetan

Krajan RT 02 RW 02 Kel.Gondangwetan

Kec. Gondangwetan Kab.Pasuruan

Email : kelurahangondangwetan@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Akte Kematian"