Rekomendasi Izin Kerja Perekam Medis (SIKRM)

No. SK: 188.4/081/DKes/I/2022

  1. surat permohonan;
  2. rekomendasi dari kepala dinas kesehatan;
  3. fotokopi ijazah yang dilegalisir;
  4. fotokopi STR perekam medis;
  5. surat keterangan sehat dari dokter yang memiliki surat izin praktik;
  6. surat pernyataan mempunyai tempat kerja di fasilitas pelayanan kesehatan;
  7. Pas foto berwarna terbaru ukuran 4x6 cm berlatar belakang merah sebanyak 3 (tiga) lembar;
  8. fotokopi KTP
  9. rekomendasi dari organisasi profesi.

  1. -

5 (Lima hari) Hari Kerja Terhitung Sejak Berkas dan Persyaratan Lengkap/ Setelah Pemeriksaan Lapangan dan Tidak Ada Lagi Permasalahan

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Surat Izin Praktek/ Kerja

SMS Center : 0852-74251-373 / 0813-63939-154 WhatsApp : 0813-63939-154 Email : seksisdk20@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Kerja Perekam Medis (SIKRM)"