Surat Keterangan Kematian

No. SK: 060/06/424.304.1.01/2022

  1. 1. Pengantar RT/RW Asli
  2. 2. KK/KTP Asli dan Fotocopy 2 lembar
  3. 3. Bukti pelunasan PBB

  1. a. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan; b. Petugas menerima dan memeriksa berkas c. persyaratan pemohon; d. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugasmemproses surat permohonan nikah, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon; e. Pemohon menerima Surat Keterangan Kematian, (jika memenuhi persyaratan)

45 menitMulai verifikasi berkas hingga cetak hingga surat pengantar/keterangan di stempel dan diarsipkan

 


Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan kematian

Kantor Kelurahan Gondangwetan Kecamatan Gondangwetan

Krajan RT 02 RW 02 Kel.Gondangwetan

Kec. Gondangwetan Kab.Pasuruan

Email : kelurahangondangwetan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Keterangan Kematian"