surat izin magang, PKL, KKL

  1. pemohon menyerahkan surat pengantar dari Sekolah/ Universitas terkait dan nomor kontak ke bagian frontliner (receptionist)
  2. Petugas FO mendisposisikan surat pengantar dan menyerahkan kepada Kasubag, dilanjutkan kepada Sekretaris dan Kadis
  3. Surat yang sudah didisposisikan dikembalikan pada pengolah data
  4. Pengolah data membuat surat pengantar magang / PKL
  5. Surat pengantar magang/ PKL diverifikasi oleh Kasubag dan Sekretaris Dinas
  6. Penanda tanganan Surat pengantar magang / PKL oleh Kepala Dinas
  7. Pengolah data memasukkan surat pengantar ke buku agenda dan memberi nomor rekomendasi serta menstempel surat pengantar
  8. Surat Pengantar Magang/ PKL diserahkan kepada pemohon

  1. pemohon magang/ PKL membawa surat pengantar dari sekolah / universitas ke dinas penananaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu untuk meminta surat rekomendasi penelitian.
  2. surat rekomendasi penilitian di serahkan ke Dinas Pendidikan melalui resepsionist agar di disposisikan kepada kepala dinas
  3. setelah di disposisikan Kepala Dinas, melalui sespri menyerahkan kepada bagian sekretariat untuk dibuatkan surat pengantar ke unit pendidikan terkait.
  4. di akhir penelitian, yang bersangkutan harus menyerahkan 1 rangkap dokumen hasil penelitian ke dinas pendidikan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

surat pengantar magang/ PKL

1. pengaduan tidak langsung melalui kotak saran

2. pengaduan secara langsung melalui telepon (0755) 20334

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat izin magang, PKL, KKL"