Pelayanan Surat Keterangan Domisili

No. SK: 060/06/424.304.1.01/2022

  1. 1. Pengantar RT/RW Asli
  2. 2. KK Asli dan Fotocopy 2 lembar
  3. 3. KTP Asli dan Fotocopy 2 lembar
  4. 4. Bukti pelunasan PBB

  1. a. Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan; b. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan; c. Petugas memproses Surat Keterangan Kematian, jika belum lengkap maka berkas persyaratan dikembalikan untuk dilengkapi; d. Pemohon menerima Surat Keterangan Domisili (jika memenuhi persyaratan).

45 menit Mulai verifikasi berkas hingga cetak hingga surat pengantar/keterangan di stempel dan diarsipkan

Tidak dipungut biaya

pelayanan surat keterangan domisili

Kantor Kelurahan Gondangwetan Kecamatan Gondangwetan

Krajan RT 02 RW 02 Kel.Gondangwetan

Kec. Gondangwetan Kab.Pasuruan

Email : kelurahangondangwetan@gmail.com

 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Domisili"