Standar Pelayanan Registrasi Dan Verifikasi Penyedia Barang Dan Jasa

No. SK: 060/79/424.013/2022

  1. Penyedia Barang/Jasa membawa berkas permohonan beserta kualifikasi perusahaan

  1. Melakukan registrasi online dengan mengklik “mendaftar sebagai penyedia barang/jasa” pada laman lpse.pasuruankab.go.id
  2. Mengecek email yang didaftarkan pada inbox atau spam terdapat email balasan dari SPSE, mengisi formulir pendaftaran secara online
  3. Mendownload dan mengisi formulir data penyedia serta formulir keikutsertaan, yang didalamnya mencakup surat penunjukan admin dan surat kuasa
  4. Mempersiapkan berkas verifikasi
  5. Mendatangi LPSE Kab. Pasuruan, melapor ke Helpdesk dan mengisi buku tamu
  6. Melakukan pengecekan kelengkapan berkas dan memeriksa apakah penyedia masuk daftar hitam/blacklist yang tercantum pada portal inaproc
  7. Memberitahu penyedia bahwa permohonan ditolak dan mengembalikan berkasnya serta memberitahu verifikator untuk memasukkan ID penyedia tersebut kedalam daftar hitam pada aplikasi SPSE
  8. Memeriksa apakah berkas permohonan lengkap dengan mengisi formulir ceklist kelengkapan berkas permohonan
  9. Mengembalikan berkas kepada penyedia dan meminta penyedia untuk melengkapi berkas
  10. Menyerahkan tanda terima berkas kepada penyedia dan meminta penyedia untuk menunggu konfirmasi verifikasi penyedia. Kemudian helpdesk menyerahkan berkas permohonan kepada verifikator untuk diproses lebih lanjut
  11. Menerima berkas permohonan dan memeriksa secara online apakah penyedia tersebut sudah terdaftar di LPSE lain
  12. Memberitahu helpdesk agar penyedia tersebut menggunakan user ID yang sudah terdaftar
  13. Melakukan verifikasi dan validitas berkas permohonan. Apakah berkas benar/ valid?
  14. Mencantumkan kekurangan pada formulir ceklist kelengkapan berkas permohonan, menyerahkannya kepada penyedia melalui helpdesk untuk dilengkapi dan kembali dilakukan verifikasi
  15. Menyetujui permohonan dengan mengklik tombol “SETUJU” pada aplikasi SPSE
  16. Memberitahu helpdesk bahwa verifikasi penyedia telah dilaksanakan
  17. Menerima dan meneruskan pemberitahuan kepada Penyedia barang/jasa bahwa verifikasi telah dilaksanakan serta mempersilahkan penyedia untuk mencoba login
  18. Mengarsipkan berkas dengan mengacu pada SOP pengarsipan berkas

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penyedia Barang/Jasa yang teregistrasi dan terverifikasi

Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Pasuruan Jl. Hayam Wuruk No. 14 Telp (0343) 429073 Website : http://www.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Registrasi Dan Verifikasi Penyedia Barang Dan Jasa"