Pelayanan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Bagi Organisasi Kemasyarakatan

  1. Surat Permohonan pendaftaran;
  2. Akta pendirian atau status orkesmas yang disahkan notaris;
  3. Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga yang disahkan notaris;
  4. Tujuan dan program kerja organisasi
  5. Surat keputusan tentang susunan pengurus orkesmas secara lengkap yang sah sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
  6. Biodata pengurus organisasi, yaitu ketua, sekretaris, dan bendahara atau sebutan lainnya;
  7. Pas fhoto pengurus organisasi berwarna, ukuran 4×6 terbaru dalam 3 (tiga) bulan terakhir;
  8. Fota copy kartu tanda penduduk pengurus organisasi;
  9. Surat keterangan domisili organisasi dari kepala Desa/Lurah/Camat atau sebutan lainnya;
  10. Nomor pajak wajib pajak organisasi
  11. Foto kantor atau sekretariat orkesmas tampak depan yang memuat papan nama organisasi;
  12. Keabsahan kantor atau sekretariat orkesmas dilampiri bukti kepemilikan, atau surat perjanjian kontrak atau ijin pakai dari pemilik/pengelola;
  13. Surat pernyataan diatas materai yang menyatakan bahwa: • Tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik tertentu; • Tidak terjadi konflik kepengurusan; • Nama, lambang, bendera, tanda gambar, simbol, atribut, cap stempel yang digunakan belum menjadi hak paten dan/atau hak cipta pihak lain; • Bersedia menertibkan kegiatan, pengurus dan/atau anggota organisasi; • Bersedia menyampaikan laporan perkembangan dan kegiatan organisasi setiap akhir tahun; • Bertanggungjawab terhadap keabsahan dan keseluruhan isi, data dan informasi dokumen/berkas yang di serahkan; dan • Tidak akan melakukan penyalahgunaan surat keterangan terdaftar (SKT).
  14. Rekomendasi dari kementerian agama untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang keagamaan;
  15. Rekomendasi dari kementerian atau SKPD yang membidangi urusan kebudayaan untuk orkemas yang memiliki kekhususan bidang kepercayaan Kepada Tuhan Yang Maha Esa;
  16. Rekomendasi dari kementerian/lembaga dan /atau SKPD yang membidangi urusan tenaga kerja untuk orkemas serikat buruh dan serikat pekerja;
  17. Surat pernyataan kesediaan atau persetujuan, untuk orkemas yang dalam kepengurusannya mencantumkan nama pejabat negara, pejabat pemerintahan, dan tokoh masyarakat.

  1. Pemohon Mengajukan permohonan Surat Keterangan Terdaftar (SKT)
  2. Petugas Pelayanan menerima dan memeriksa berkas permohonan
  3. Kabid. Politik dan Ormas Bersama Tim Melaksanakan Verifikasi Faktual
  4. Melakukan Penginputan dokumen ke Aplikasi Siormas
  5. Menerima SKT yang diterbitkan Kemendagri dan menyerahkan ke Pemohon

Menerima berkas lengkap permohonan SKT (4 Menit)

Melaksanakan verifikasi faktual di lapangan (Kantor Sekretariat ormas). ▪ Jika berkas permohonan sesuai dgn fakta dilapangan, maka dibuatkan Berita Acara Verifikasi. ▪ Jika berkas belum sesuai, maka berkas dikembalikan ke pengolah data (1 Hari)

Menerima Formulir Permohonan SKT dan Berita Acara Verifikasi dan memberi tanda tangan kemudian Menugaskan Pengolah Data menginput kelengkapan berkas ke SIORMAS (5 Menit)

Melakukan Penginputan berkas ke aplikasi Siormas (90 Menit)

Penerbitan atau Penolakan SKT oleh Kemendagri (15 Hari)

a. Menerima SKT yang sudah ditandatangani oleh Kemendagri b. Menyerahkan SKT ke Pemohon c. Mengarsipkan Salinan SKT (10 Menit)

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Terdaftar Ormas

Melaui WA dan Email

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Bagi Organisasi Kemasyarakatan"