Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian / Hiburan

No. SK: 060/06/424.304.1.01/2022

  1. 1. Pengantar RT/RW Asli
  2. 2. KK,KTP Pemohon Asli dan Fotocopy 2 lembar
  3. 3. Nomor Induk Kesenian/yang sejenis
  4. 4. Bukti pelunasan PBB

  1. . Pemohon datang langsung ke Kantor Kelurahan dengan membawa berkas persyaratan; b. Petugas menerima dan memeriksa berkas persyaratan pemohon; c. Jika Persyaratan sudah sesuai maka petugas memproses Surat Keterangan Izin Keramaian, jika berkas persyaratan tidak sesuai maka berkas dikembalikan kepada pemohon untuk dilengkapi; d. Pemohon menerima Surat Keterangan Izin Keramaian/Hiburan (jika memenuhi persyaratan).

45 menit  Mulai verifikasi berkas hingga cetak hingga surat pengantar/keterangan di stempel dan diarsipkan

Tidak dipungut biaya

Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian / Hiburan

Kantor Kelurahan Gondangwetan Kecamatan Gondangwetan

 

Krajan RT 02 RW 02 Kel.Gondangwetan

Kec. Gondangwetan Kab.Pasuruan

 

Email : kelurahangondangwetan@gmail.com


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Ijin Keramaian / Hiburan"