Peningkatan SIM B1

No. SK: PERPOL NOMOR 5 TAHUN 2021

  1. Membawa E-KTP asli yang masih berlaku
  2. Fotocopy E-KTP 2 Lembar
  3. Melampirkan SIM A Asli
  4. Pas Foto 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 Lembar Latar Biru
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani (SKD)
  6. Surat Keterangan Sehat Rohani (PSIKOLOGI)

  1. Mengisi formulir permohonan Sim;
  2. Menyerahkan formulir dan persyaratan Sim ke petugas pendaftaran;
  3. Regristrasi pendaftaran peserta Uji Sim;
  4. Identifikasi (foto, sidik jari dan tanda tangan) dan verifikasi data peserta Uji Sim;
  5. Melaksanakan uji keterampilan Simulator, apabila lulus dilanjutkan;
  6. Melaksanakan uji teori, bila lulus dilanjutkan;
  7. Melaksanakan ujian praktek, bila lulus dilanjutkan;
  8. Penerbitan/cetak sim dan penyerahan sim.

125 Menit

Sesuai PNBP

SIM

No Hp : 081316060386

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store