Standar Pelayanan Pemilihan Penyedia Prakualifikasi

No. SK: 060/79/424.013/2022

  1. Peserta tender memasukkan penawaran melalui SPSE
  2. Peserta tender memasukkan penawaran melalui SPSE Peserta tender memasukkan penawaran melalui SPSE

  1. Menyampaikan Undangan/Pengumuman Prakualifikasi
  2. Mendaftar sebagai Peserta Kualifikasi dan mengunduh Dokumen Kualifikasi
  3. Melaksanakan Pemberian Penjelasan Kualifikasi
  4. Menyampaikan/mengunggah Dokumen Isian Kualifikasi
  5. Mengunduh Dokumen Isian Kualifikasi. a. Jika peserta yang menawar 3 atau lebih maka dilanjutkan dengan evaluasi b. Jika peserta kurang dari 3 maka dilakukan perpanjangan waktu
  6. a. Jika peserta yang menawar lebih dari 3 maka dilanjutkan dengan evaluasi b. Jika peserta tetap kurang dari 3 maka kualifikasi dinyatakan gagal(laporan hasil kegagalan disampaikan ke PPK)
  7. Melaksanakan Evaluasi Dokumen Kualifikasi
  8. Melaksanakan pembuktian kualifikasi: a. Jika peserta lulus tiga atau lebih maka dilanjutkan dengan penetapan hasil kualifikasi b. Jika peserta yang dinyatakan lulus kurang dari 3 maka prakualifikasi dinyatakan gagal
  9. PPK menerima laporan hasil pelaksanaan Prakualifikasi yang dinyatakan gagal
  10. Mengumumkan Hasil Kualifikasi

30 Hari

Tidak dipungut biaya

Penetapan Hasil Kualifikasi

Bagian Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Pasuruan Jl. Hayam Wuruk No. 14

 Telp (0343) 429073 Website : http://www.bpbj.pasuruankab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Standar Pelayanan Pemilihan Penyedia Prakualifikasi"