Pelayanan Pengalihan Bpjs Mandiri Ke Bpjs Penerima Bantuan Iuran (PBI)

No. SK: 099/DinsosBtl/II/2024

  1. Mengisi formulir pengalihan
  2. Mengisi formulir verifikasi dan validasi pengalihan yang disahkan oleh Kalurahan
  3. Foto copy KTP / Akta kelahiran bagi anak
  4. Foto copy BPJS Mandiri
  5. Foto copy Kartu Keluarga

  1. Petugas menerima berkas dari peserta
  2. Petugas melakukan koreksi dan verifikasi di data base: Kependudukan, DTKS, PBI JKN, PBI APBD, Jamkesda
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas
  4. Petugas melakukan survei kelayakan, memenuhi kriteria akan ditindaklanjuti oleh petugas yang berwenang

Proses pengalihan oleh BPJS Kesehatan ± 2 bulan

Tidak dipungut biaya

Terdaftar menjadi PBI

- secara tertulis melalui :

1. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul

2. Kotak Pengaduan

- Telepon : 0274 367338

- Fax : 0274 367504

- Email : sosial@bantulkab.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Pengalihan Bpjs Mandiri Ke Bpjs Penerima Bantuan Iuran (PBI)"