Perpanjang SIM A Umum

No. SK: PERPOL NOMOR 5 TAHUN 2021

  1. Membawa E-KTP asli yang masih berlaku
  2. Fotocopy E-KTP 2 Lembar
  3. Melampirkan SIM A Umum Asli
  4. Pas Foto 3x4 dan 4x6 masing-masing 2 Lembar Latar Biru
  5. Surat Keterangan Sehat Jasmani (SKD)
  6. Surat Keterangan Sehat Rohani (PSIKOLOGI)

  1. Mengisi formulir perpanjang dan perubahan data identitas;
  2. Melaksanakan uji keterampilan melalui simulator bagi pemohon sim perpanjangan, bila lulus dilanjutkan;
  3. Menyerahkan formulir, SKUKP dan persyaratan sim perpanjangan dan perubahan data identitas ke petugas pendaftaran;
  4. Identifikasi ( foto, sidik jari dan tanda tangan) dan verifikasi data identitas pemohon sim perpanjangan dan perubahan data identitas
  5. Penerbitan sim dan penyerahan sim.

95 Menit

Sesuai PNBP

SIM

No Hp : 081316060386

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store