Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

  1. Pengantar RT/RW
  2. 2 lembar Fotocopy KTP dan KTP Penjual
  3. 2 lembar Fotocopy KTP dan KTP Pembeli
  4. 2 lembar Fotocopy dokumen peninggalan
  5. Fotocopy KTP para saksi
  6. Materai 1 Lembar
  7. Surat pengajuan, dilampirkan dokumen asli
  8. Pengantar RT/RW

  1. Pemohon datang langsung ke kantor Kelurahan Lemahputro sambil membawa berkas persyaratan Petugas Kelurahan memverikasi data dan kelengkapan data dan persyaratan Petugas Kelurahan Lemahputro melakukan pengetikan dokumen/surat yang diajukan pemohon Kepala Kelurahan Lemahputro melakukan penandatanganan dokumen/surat yang diajukan pemohon Petugas Kelurahan Lemahputro, melakukan penomoran dan membubuhkan cap stempel pada dokumen/surat yang diajukan pemohon Petugas Kelurahan Lemahputro menyerahkan dokumen/surat kepada pemohon yang telah diproses Pemohon menindaklanjuti ke Kecamatan/Instansi terkait
  2. Pemohon datang langsung ke kantor Kelurahan Lemahputro sambil membawa berkas

1 Hari kerja

Tidak dipungut biaya

Surat Perjanjian Jual Beli Tanah

Penangan Pengaduan dapat menghubungi 

Nomor Telepon : ( 031 ) 8951800 

 Hotline, Whatsapp : 082233007277 

 Instagram : @kelurahanlemahputro 

 Website : kellemahputro.sidoarjokab.go.id 

 Jl. Kelurahan No.01 Sidoarjo 

 Email : lemahputrosda1@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Perjanjian Jual Beli Tanah"