Pengujian/Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan

No. SK: B.735/BPIU2K.K/OT.310/V/2023

  1. -
  2. Membawa sampel uji
  3. Mengisi form pendaftaran sampel

  1. -
  2. Petugas penerima sampel menerima sampel dari pelanggan
  3. Petugas penerima sampel menghubungi petugas PNBP
  4. Petugas PNBP menginfokan tarif kepada pelanggan
  5. Petugas PNBP menerima tarif dari pelanggan
  6. Penyelia melakukan uji terhadap sampel uji
  7. Penyelia menyerahkan hasil uji kepada petugas peneriam sampel
  8. Petugas penerima sampel mengirimkan hasil uji kepada pelanggan melalui WA ataupun email

Waktu pelayanan kumulatif 3 s/d 15 hari, dengan rincian waktu maksimal pengujian sebagai berikut :

  1. Uji Kualitas Air : 
    • Salinitas 3 Hari Kerja
    • Alkalinitas 5 Hari Kerja
    • Suhu (in situ) 3 Hari Kerja
    • pH (in situ) 3 Hari Kerja
    • Oksigen Terlarut (DO) (in situ) 3 Hari Kerja
    • Padatan Tersuspensi (TSS) 5 Hari Kerja
    • Nitrate 5 Hari Kerja
    • Nitrite 5 Hari Kerja
    • Kesadahan Total 5 Hari Kerja
    • Ammonia 5 Hari Kerja

  2. Uji Mikrobiologi  : 
  • Angka Lempeng Total (ALT)/Total Plate Count (TPC) 10 Hari Kerja
  • Identifikasi Bakteri (Spesies) 15 Hari Kerja

Pengujian Biologi Molekuler :
  • Polimerase Chain Reaction PCR 5 Hari Kerja
  • Analisis tingkat Biologi Molekuler RealTime PCR Quantitative 5

Sesuai PP 85 tahun 2021 tentang PNBP, dengan rincian sebagai berikut :

  1. Uji Kualitas Air : 
    • Alkalinitas Rp 40.000,- / Sampel
    • Nitrate Rp 50.000,- / Sampel
    • Nitrite Rp. 60.000,- / Samp
    • Kesadahan Total Rp. 25.000,- / Sampel
    • Ammonia Rp. 60.000,- / Sampe

  2. Uji Mikrobiologi  : 
  • Angka Lempeng Total (ALT)/Total Plate Count (TPC) Rp. 100.000,- / Sampel
  • Identifikasi Bakteri (Spesies) Rp. 200.000,- / Jenis Bakteri

Pengujian Biologi Molekuler :
  • Polimerase Chain Reaction PCR Rp. 325.000,- / Jenis Pengujian / Sampel

Pengujian Laboratorium ( Uji Kualitas Air, Mikrobiologi dan Biologi Molekuler)

Penerimaan Keluhan/Pengaduan :

  1.  Pengaduan dapat disampaikan secara lisan maupun tertulis bsecara langsung maupun melalui surat elektronik.
  2. Pengaduan secara lisan, oleh Bagian Administrasi Laboratordituangkan dalam formulir pengaduan (F.DP 7.9.1a) dditandatangani oleh pihak pengadu.
  3. Pengaduan yang telah diidentifikasi oleh Bagian AdministLaboratorium disampaikan kepada Kepala Sub bagian umuntuk ditanggapi dan ditindak lanjuti. 

Penanganan Keluhan :

  1. Kepala Sub bagian umum memberikan tanggapan terhadkeluhan melalui Bagian Administrasi Laboratorium. Apakeluhan pelanggan membutuhkan perbaikan manajemen, mpersoalan tersebut dijadikan masukan dalam Kaji UlaManajemen.
  2. Khusus untuk masalah hasil pengujian, penyelidikan dilakumelalui audit, mulai dari awal penerimaan sampel samdengan penulisan hasil pengujian dibawah koordinKoordinator Lab. Uji.
  3. Dalam hal penelusuran tidak ditemukan hal-hal yamenyimpang dari sistem mutu yang telah ditetapkan, mKoordinator Lab. Uji akan memberikan konfirmasi kepada BagAdministrasi Laboratorium untuk diteruskan kepada pelanggbahwa apa yang dilakukan oleh laboratorium telah sesdengan sistem mutu.
  4. Apabila diperlukan dan disetujui oleh pelanggan dan Lab. BPIU2K Karangasem, penyelesaian dilakukan dengpengulangan pengujian, teknik pengukuran dan alternatif uji yadisepakati oleh pelanggan.
  5. Bagian Administrasi Laboratorium membuat balasan sectertulis kepada pelanggan yang ditanda tangani oleh Kepala Sbagian umum dan diketahui oleh Kepala BPIU2K Karangas(F.DP 7.9.1a).
  6. Pihak Lab. Uji BPIU2K Karangasem dan pihak pengamembuat penyelesaian pengaduan sebagaimana diatur daformulir (F.DP 7.9.1b).
  7. Rekaman pengaduan harus disimpan dan dipelihara oleh BagAdministrasi Laboratorium.
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian/Pemeriksaan Laboratorium Kesehatan Ikan dan Lingkungan"