Pendaftaran

  1. Menunjukkan JKN KIS/KTP/KK/Kartu Puskesmas/kartu identitas diri lainnya
  2. -
  3. -

  1. 1. Pasien mengambil nomor antrian pendaftaran
  2. 2. Pasien menunggu nomor antrian dipanggil oleh petugas
  3. 2. Pasien mendaftar pelayanan setelah dipanggil

Waktu penyelesaian pendaftaran pasien perorang maksimal 4 menit sejak pasien datang setelah dipanggil.

Pasien peserta BPJS Kesehatan gratis

Pasien umum yang berumur 14 tahun ke bawah tarif Rp5.000

Pasien umumyang berumur 14 tahun ke atas tarif Rp10.000

Pendaftaran pasien

- Datang langsung ke puskesmas

- Melalui kotak saran

-Telp. 02934903340

- WA 089522102202

- Media sosial Puskesmas Tembarak

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendaftaran"