Pelayanan Rekomendasi Bantuan Pembiayaan Jaminan Kesehatan Sosial (JAMKESOS)

No. SK: 099/DinsosBtl/II/2024

  1. Diagnosa/Rujukan dari Puskesmas atau Surat IGD dan Rawat Inap Rumah Sakit
  2. Pasien Terindikasi Kecelakaan ditambah Anamnesa Masuk RS atau Assessment IGD
  3. Surat Keterangan Miskin atau Surat Keterangan Tidak Mampu dari Kalurahan, disahkan sampai Kapanewon
  4. Foto Copy KTP, Akta Kelahiran dan KTP kedua orang tua
  5. Foto Copy Kartu Keluarga (KK)
  6. Form Wawancara dari Kalurahan
  7. Foto Rumah tampak depan, ruang tamu, ruang tengah, kamar tidur, dapur dan kamar mandi di sahkan oleh Kalurahan
  8. Perkiraan Tarif Paket Biaya dari RS
  9. SKP Jamkesda
  10. Apabila memiliki JKN/BPJS Non Aktif, ditambah Surat Keterangan Non Aktif JKN/BPJS dari BPJS Kesehatan
  11. Surat Pernyataan Tempat Tinggal Bermaterai Rp 10.000,-
  12. Apabila pasien tidak lolos verifikasi Jamkesos maka pembiayaan maksimal Rp 5.000.000,- dengan JAMKESDA
  13. Kepengurusan H-1 sebelum pulang dari RS dan H+1 setelah pulang dari RS
  14. Bagi ibu melahirkan atau bayi baru lahir perlu meminta surat keterangan dari Dinas Kesehatan Bantul yang menyatakan bahwa tidak ditanggung oleh APBD Bantul/Jampersal
  15. Ketentuan Tambahan untuk kasus kecelakaan: 1. Pada kecelakaan lalu lintas ditambah Surat Keterangan Lapor Polisi dan Surat dari Jasa Raharja (kecelakaan tunggal/ada lawan) 2. Pada kasus kecelakaan bukan lalu lintas (contoh: jatuh saat olah raga) ditambah surat penyataan kronologi kejadian bermaterai Rp 10.000,-

  1. Petugas menerima berkas dari peserta
  2. Petugas melakukan koreksi dan verifikasi di data base: Kependudukan, DTKS, PBI JKN, PBI APBD, Jamkesda
  3. Petugas melakukan verifikasi berkas
  4. Petugas membuatkan surat rekomendasi layanan Penyerahan Kembali berkas dan pemberian informasi lanjutan tujuan surat kepada peserta
  5. Instansi terkait menerima surat permohonan jamkes dari peserta dan membuatkan surat layanan jaminan Kesehatan pasien, kependudukan dan data kemiskinan
  6. RS/Puskesmas menerima peserta yang datang dengan membawa surat layanan jamkes dan melakukan pemeriksaan
  7. Pendataan jumlah layanan dan pendataan gakin yang belum masuk data base jaminan

Jangka waktu penyelesaian tentatif sesuai update dari Bapel Jamkesos 

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi jaminan pelayanan kesehatan sosial (JAMKESOS)

- secara tertulis melalui :

1. Surat yang ditujukan Kepala Dinsos Kab.Bantul

2. Kotak Pengaduan

- Telepon : 0274 367338

- Fax : 0274 367504

- Email : sosial@bantulkab.go.id
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Rekomendasi Bantuan Pembiayaan Jaminan Kesehatan Sosial (JAMKESOS)"