Pajak hiburan

  1. Ktp/ Npwp
  2. Pengisian formulir

  1. pemohon mengajukan pendaftaran dengan melampirkan formulir dan persyaratan
  2. pemeriksaan/ verifikasi kelengkapan dokumen permohonan
  3. penelitian/ observasi lapangan
  4. surat penetapan/ pengukuhan dan NPWDP

penyelesaian dalam jangka waktu 2 hari

Tidak dipungut biaya

Pajak Hiburan

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah 

No Telp : (0951) 333228, 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak hiburan"