Fasilitasi Bantuan Keuangan Partai Politik

  1. Surat Permohonan bantuan keuangan partai politik;
  2. SK Penetapan Susunan Kepengurusan DPD/PDC Kabupaten;
  3. NPWP;
  4. Surat Keterangan Autentifikasi Hasil Penetapan Perolehan Suara dan Kursi Partai Politik
  5. Nomer Rekening Kas Umum Partai Politik;
  6. Rencana Penggunaan Dana Bantuan Keuangan Partai Politik;
  7. Fotocopy Laporan Realisasi Penerimaan dan Pengeluaran Bantuan Partai Politik dari BPK;
  8. Surat Pernyataan Ketua Partai Politik secara Formil dan Materil;

  1. Pemohon Mengajukan permohonan Bantuan Keuangan
  2. Kabid. Politik dan Ormas melaksanakan koordinasi atas kelengkapan berkas permohonan
  3. Pengolah Data Mengetik Administrasi Kelengkapan Pencairan
  4. Penandatangan Berkas antara Bupati Tanah Bumbu, Kepala Badan Kesbangpol dan Ketua Partai Politik
  5. Menerima kelengkapan berkas yang sudah ditandatangani

Menerima proposal permohonan bantuan keuangan partai politik 10 Menit

Melaksanakan Verifikasi kelengkapan dokumen kelengkapan proposal keuangan partai politik 3 Jam

Membuat Noda dinas permohonan pencairan 1 Jam

Verifikasi berkas kelengkapan pencairan 30 Menit

Menandatangani Nota Dinas 10 Menit

Menyetujui pencairan 2-3 Hari

Membuat NPHD dan pendatanganan bersama Pengurus Partai, Kepala Badan, dan Bupati 1 Hari

Tidak dipungut biaya

Penerbitan SPP/SPM

Melalui WA atauemail

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Fasilitasi Bantuan Keuangan Partai Politik"