Penetapan Pemberian Ijin Cuti Pegawai Negeri Sipil

  1. Permohonan diajukan secara online dengan melengkapi berkas yang terdapat pada layanan online

  1. Permohonan diajukan secara online dengan melengkapi berkas yang terdapat pada layanan online

TMT Berkas lengkap

Tidak dipungut biaya

Izin Cuti

Telpon        : 0541 741925

Web aduan : helpdesk.kaltimbkd.info

Ruang pelayanan Kantor BKD Prov Kaltim jln. M Yamin no.1 Samarinda 


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Link Ke Layanan Online
Klik untuk menuju ke Layanan Online

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penetapan Pemberian Ijin Cuti Pegawai Negeri Sipil"