Pengujian Hama Penyakit Ikan Karantina, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan

  1. Mengisi formulir permohonan pengujian
  2. Membawa media pembawa yang akan dilakukan pengujian

  1. Menerima Permohonan dari Pengguna Jasa dan memberikan ke MT/Petugas yang ditunjuk unruk dilakukan kaji ulang permintaan
  2. Melakukan Kaji ulang Permintaan dan mengkomunikasikan hasil kaji ulang permintaan dgn pelanggan
  3. Petugas PPC mencatat , member kode, mengisi lembar distribusi dan mendistribusikan sampel sesuai target pengujian
  4. Menerima contoh uji dan form disrtibusi dan melakukan nekropsi contoh uji serta mendistribusikan contoh uji ke penyelia /analis laboratorium sesuai target pengujian
  5. Analis Melakukan kegiatan Pengujian Sampel dan membuat LHUS dan menyerahkan ke penyelia untuk dilakukan verifikasi
  6. Penyelia Laboratorium melakukan verifikasi LHUS dan menyerahkan LHUS ke petugas pembuat LHU
  7. Menerbitkan LHU dan menyerahkan ke Kasie TP/Pejabat yang ditunjuk untuk diverikasi dan ditandatangani
  8. Melakukan Verifikasi LHU dan menyerahkan ke Sub Koordinator TP untuk ditandatanagni
  9. Sub Koordinaor TP menandatangani LHU dan menyerahkan ke petugas petugas pembaut LHU untuk diserahkan kepada pelanggan
  10. Mengagendakan LHU dan tanda taerima LHU serta menyerahkan LHU ke Pelanggan

14 Hari

Disessuaikan dengan tarif yang sudah ditetapkan berdasarkan PP no. 85 tahun 2021 tentang Jenis dan Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku di Kementerian Kelautan dan Perikanan

Laporan Hasil Uji

https://www.lapor.go.id/

email: lapor.merak@gmail.com

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengujian Hama Penyakit Ikan Karantina, Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan"