Pajak restoran

  1. Ktp/ Npwp
  2. pengisian formulir

  1. pemohon mengajukan pendaftaran dengan melampirkan formulir dan persyaratan
  2. pemeriksaan/ varifikasi kelengkapan dokumen permohonan
  3. Penelitian/ obesrvasi lapangan
  4. surat penetapan/ pengukuhan dan NPWDP

jangka waktu penyelesaian dalam  2 hari jam kerja

Tidak dipungut biaya

Pajak Restoran

Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah 

No Telp : (0951) 333228, 



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pajak restoran"